Hukum Poligami
Apakah
kalian tahu apa itu poligami? Nih, aku jelasin apa yang dimaksud dengan
poligami. Poligami memiliki arti
beristri banyak. Secara etimologi, poligami yaitu “seorang laki-laki
mempunyai lebih dari satu istri”. Atau seorang laki-laki beristri lebih dari
seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.
Kalian harus tahu bagaimana sih sejarah
poligami? Poligami adalah
masalah-masalah kemanusian yang tertua, sistem poligami telah ada dan berlaku
pada bangsa-bangsa terdahulu, jauh sebelum Islam datang. Di antara bangsa-bangsa
yang melakukan praktik poligami antara
lain adalah bangsa Ibrani, Arab jahiliyah dan Sicilia. Mereka disebut juga sebagai bangsa silafi, yaitu nenek moyang mayoritas bangsa-bangsa yang ada di pelosok negeri dan sekarang lebih dikenal dengan bangsa Rusia, Lithuania, Estonia, Polonia, Cekoslovakia serta Yugoslavia.
Peranan islam dalam poligami! Islam bukanlah perancang poligami, karena telah ada sebelum datangnya Islam,tidak pula Islam menghapusnya, karena dalam pandangan Islam ada problema-problemamasyarakat yang penyelesaiannya bergantung pada poligami, walaupun demikian, Islam datang dengan memberikan revisi atau perbaikan pada aturan poligami yang sudah ada, yaitu memberikan pembatasan pada batas poligami dengan batas maksimal empat orang istri.dan Menetapkan syarat yang ketat bagi poligami, yaitu harus mampu berlaku adil.
Beberapa riwayat memaparkan pembatasan
poligami tersebut diantaranya adalah riwayat dari Qais bin al-Harits berkata,
“Aku masuk Islam, ketika aku memiliki delapan orang istri, kemudian aku
memberitahukan hal itu kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda:
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا (رواه ابن ماجه)
“Pilihlah empat di antara mereka”. (HR. Ibnu
Majah).
Riwayat
yang lain meyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada Ghailan bin Salam
tatkala masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri.
اختر منهن أربعا وفارق سائرهن (رواه البيهقي)
“Pilihlah empat di antara istri-istrimu (yang ingin kamu pertahankan) dan cereikanlah yang lainnya”.
Sebagaimana
firman Allah Swt. Dalam QS.al-Nisa/4: 3:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“…
Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.
Hadis Nabi Saw., yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Nabi saw, bersabda “Barang siapa yang mempunyai dua orang istri Ddan ia lebih condong kepada salah satu di abtara keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat kelak dengan bahu yang miring”. (HR. Abu Daud).
1. Dasar
hukum poligami terdapat dalam QS. Al-Nisa/3: 3 dan 129.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَفَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُولُ
اللَّهُمَّهَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي
فِيمَ تَمْلِك وَلَا أَمْلِكُ (رواه ابو دود)
“Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, seperti inilah pembagian yang aku mampu (melakukannya), maka janganlah engkau mencelahku atas apa yang Engkau miliki sedang aku tidak memilikinya Ternyata ada hikmah dibalik poligami, yaitu:
1.
Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama
2.
Untuk kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan untuk menarik
mereka masuk agama Islam
3.
Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Prosedur poligami Undang- undang perkawinan
(UU. No. 1 tahun 1974) menganut asas monogami.
Pasal
56
a.
Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari
Peradilan Agama.
b.
Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan menurut tata cara sebagaiman di atur dalam Bab VIII Peraturan
Pemerintah No.9 Tahun 1975.
c.
Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin
dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal
57
Pengadilan
Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari
seorang apabila:
a.
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal
58
1.
Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk
memperoleh izin pengadilan agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang
ditentukan pada pasal 5 UU No.1 Tahun 1974, yaitu:
a. Adanya
persetujuan istri.
b. Adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak
mereka.
Pasal 59
Dalam hal istri
tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari
satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat
(2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah
memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama
dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau
kasasi.
Daftar Pustaka
Ghozali, Abdul Rahman, 2003 Fiqh Munakahat,Jakarta:
Gramedia Group.
Basri, Rusdaya, 2019,Fiqh Munakahat, Sulawesi Selatan:
CV. Kaaffah Learning Center.